Sebelum ke inti (software download), saya ingin menyampaikan opini saya:
JALAN RAYA YANG BERPOLISI, SERTA JALAN YANG TERBLOKIR, MENUJU SAMUDERA MAYA
(LINK DOWNLOAD ADA DI BAGIAN BAWAH)
Perlu diketahui Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999, UU Nomor 11 Tahun 2008, dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pemblokiran emblokir situs berkonten asusila, perjudian dan tidak aman.Mau tidak mau, kita sebagai warga negara harus mematuhi peraturan tersebut. Kominfo melakukan pemblokiran secara masif sejak diberlakukannya UU anti pornografi. Kominfo berharap agar nantinya 100% situs situs tidak mendidik akan terblokir lewat DNS NAWALA. Melalui situs resminya disebutkan bahwa DNS Nawala adalah layanan DNS yang bebas digunakan oleh pengguna akhir atau penyedia jasa internet untuk mendapatkan akses internet bersih dan aman. pemerintahbekerja dengan memanfaatkan penggabungan antara 2 aplikasi, yaitu Proxy/Caching System dipadu dengan Content Filtering System. Adapun aplikasi yang dipakai adalah:Squid-Cache sebagai Proxy/Caching System, dan SquidGuard sebagai Content Filtering System, yang kalau boleh disederhanakan dalam cara kerjanya kurang lebih ada kesamaannya dengan DNS Nawala, (nantinya bisa di bandingkan dengan cara kerja DNS Nawala)
Nawala melakukan penapisan situs berkandungan
negatif yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan dan budaya Indonesia, seperti
situs berkandungan pornografi atau perjudian. Selain itu DNS Nawala juga
menapis situs-situs yang berbahaya dan melanggar aturan perundangan, seperti
situs penipuan, malware dan phising
Sebagai pengamatan pribadi, sistem
kecanggihan pemblokiran selalu berkembang seiring. Maka dari itu, mereka menawarkan
jasa proxy. Proxy dalam bahasa awamnya adalah: jalan raya menuju koneksi
internet. Jika jalan raya yang ada telah ditempatkan polisi, maka kita bisa
lewat jalan alternatif(biar ga ada cegatan--- analoginya begitu). Pada
akhirnya, beberapa waktu lalu masyarakat(user) dapat menikmati bebas dengan
jasa jasa proxy internasional. Namun seiring berkembangnya waktu, pemerintah
tahu akan siasat itu. Mereka memasukkan proxy sebagai kejahatan pornografi. Padahal
itu jelas diluar konteks dari UU diatas. Berbagai situs proxyweb pun diblokir.
Pemerintah mulai melakukan penonaktifan(nonscript)
javascript dari java microsistems. Dalam bahasa gampangnya: Script adalah
layaknya media player/browsernya internet, namun pemerintah memblokirnya.
Dengan memblokir script yang ada dalam web web haram, diharapkan nantinya user
yang lolos untuk mengakses web tersebut tidak akan bisa mengakses konten yang
ada di dalamnya(hanya homepagenya saja). Jadi, berselancar di internet pu makin
tidak bebas.
PEMBERONTAK: PENCARI JALUR ALTERNATIF
Maka dari itu terbentuknya masyarakat pecinta internet yang bernama Internet Defense League. Mereka membela
privasi tiap user untuk berselancar tanpa diikuti oleh program program spyware
atas otoritas pemerintah ataupun intansi yang dapat memonopoli akses samudera
dunia maya. Tahukah anda bahwa tiap anda internetan, anda sebenarnya dilacak ,
diintai oleh negara.
Dan saya
akan menshare salah satu produk mereka, agar pembaca dapat berselancar di
internest secara bebas, anda tinggal mendownloadnya dan menginstalnya seperti
biasa
Intinya,
jadilah warga negara yang baik dengan menaati peraturan. Namun ada pepatah
bahwa siapakah yang merasa paling suci, dialah yang boleh melempar batu. Hasrat
nafsu manusia kadang tidak bisa ditahan(buktinya ada dalam tindakan asusila
yang masih marak di masyarakat seiring kebijakan pemblokiran situs ini).
Sehingga apapun kepentinggan anda, anda memiliki hak privasi untuk
mengaksesnya, apalagi yang sudah bisa mengontrol emosi.
Menurut saya: Privasi
adalah hak tiap pengguna internet, selama hal tersebut masih bisa dikontrol dan
dibatasi, bukan dimusnahkan atau diberantas(sama seperti bangunan yang memiliki
ranah privasi di beberapa bagiannya dimana haram hukumnya untuk diiberi CCTV ).
Otoritas pemerintah hanyalah patron yang menjamin segala privasi dan segala
konten tersebar sesuai konteks umur dan pengunnanya. Otoritas pemerintah
seharusnya tidak memonopoli secara otoriter dan totaliter dengan menutup akses
secara total. Tetapi Pemerintah harusnya menjadi payung dan filter yang membela
privasi sekaligus menyaring konten konten tidak seharusnya yang berdampak pada
user yang tidak seharusnya mengakses(dalam kata lain konteks umur). Sebenarnya Kominfo lebih berguna mengurusi SOPA/ Perlindungan Hak merek dan keaslian karya, Perlindungan anti pembajakan, tidak menuntut kemungkinan pembatasan internet, tanpa pemblokiran berlebihan.
Adapun ini
adalah opini saya, banyak mungkin dari pembaca yang justru menentang saya atau
meluruskan saya, apalagi bagi kaum kaum agamawan. Namun saya percaya ada beberapa
dari pembaca yang setuju dengan saya. Jadi mohon maaf atas kelancangan ataupun
pemberontakan halus dari saya.
Bahasa gampangnya: Ga usah sok suci bro, kalo mau bebas internetan membuka web terblokir, terus terang aja, mangga didonlod aja, ane dah sediain linknya
(oleh Baskoro, dengan berbagai sumber dan analisis sendiri)

Perangkat
lunak Tor melindungi Anda dengan Pemantulan komunikasi user di jaringan relay terdistribusi
yang dijalankan oleh sukarelawan di seluruh dunia. Tujuannya mencegah seseorang
menonton koneksi Internet Anda dari belajar apa situs yang Anda kunjungi,
mencegah situs yang Anda kunjungi dari pelacak anda, dan memungkinkan Anda
mengakses situs yang diblokir. “The Tor Browser Bundle” memungkinkan Anda
menggunakan Tor(semacam web browser) pada Windows, Mac OS X, atau Linux tanpa
perlu menginstal perangkat keras apapun. Hal ini dapat dijalankan dari USB
flash drive, dilengkapi dengan web browser yang pra-dikonfigurasi untuk
melindungi anonimitas Anda, dan mandiri. Gampangnya, Web terblokir bisa dibuka(dengan cepat pula)
link2(kalo eror) pass: alamat blog ini,

Bisa saja, situs donlod diblok, atau pemerintah melawan proxy browser tor ini, jadi tetap ikuti perkembangannya



0 komentar:
Posting Komentar